Mengkritisi Hasil Rakornas Revitalisasi Pendidikan Nasional: Efektifkah Unas Model Paket?


Mohammad Efendi *)

Perdebatan tentang Ujian Nasional (Unas) seakan tak pernah habisnya. Sikap pro-kontra, atau ide segar selalu mengemuka. Terutama masa-masa usai Unas seperti sekarang. Sedikit menengok ke belakang, ide kreatif yang beralur pada keberagaman mutu pendidikan Indonesia mengemuka pada Rakornas Revitalisasi Pendidikan Nasional tahun lalu. Helatan diskusi pendidikan yang diselenggarakan pada akhir Agustus ini merekomendasikan perlunya modifikasi Unas.

Unas mendatang tak sama dengan Unas tahun lalu. Penyelenggara Unas mendatang akan membuat tiga paket soal; paket A, B, dan C. Paket-paket soal tersebut dibuat untuk menyesuaikan level kualitas tiap-tiap sekolah. Sekolah terbaik kualitas pendidikannya akan menerima Unas Paket A. Sekolah yang sedang-sedang saja kualisa pendidikannya menerima Unas Paket B. Sedangkan sekolah yang terkategori kurang, siswanya harus cukup puas mengerjakan Unas Paket C.
Memang, siapapun orangnya, baik tim atau perorangan, bila diminta menyusun sebuah format Unas yang sesuai dengan kondisi akademis Indonesia pastilah dibuat puyeng. Bagaimana tidak. Variabel-variabel yang turut mewarnai bentuk ideal Unas sangatlah tidak mendukung terbentuknya sebuah standar evaluasi yang ideal. Seperti yang kita ketahui, sebuah standar yang ideal itu menuntut kesamaan (atau kenyarissamaan) semua aspek pendukung. Semua itu meliputi segala hal yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan proses pendidikan; kualitas guru, sarana pendidikan, dan kurikulum, serta pendekatan pembelajaran. Sedang fatka di lapangan membuktikan, kualitas akademis di wilayah Indonesia belumlah merata. Jangankan berbicara tentang kualitas proses belajar-mengajar, masalah guru dan bagunan fisik sekolah saja masih kerap mencuat sebagai masalah utama pendidikan di daerah tertinggal. Sudah menjadi rahasia umum, jika sebagian besar guru akan berusaha menyelamatkan diri dari penempatan di daerah tertinggal. Bila perlu, uang dan koneksi kerap bicara. Walhasil, satu sekolah kadang hanya diajar oleh dua orang guru saja. Itu yang pernah terjadi di pelosok Papua, Yahukimo. Masalah krusial selanjutnya adalah kondisi fisik sekolah. Meski tiap tahun APBN dan APBD mengalokasikan dananya untuk renovasi bagunan sekolah, kenyataannya, masalah kondisi kelas yang tak layak digunakan masih sering dikeluhkan. Tak hanya di luar Jawa, di Jawa pun masih kerap dijumpai. Oleh karena itulah, jika berpijak pada keharusan tersebut, wajar jika hingga kini pemerintah belum mampu menyusun sebuah standardized test (tes yang distandarkan) yang ideal.
Bagaimana dengan ikhtiar memformat Unas model paket ini? Sudah cukup idealkah dilakukan di Indonesia? Elin Driana, pada sebuah tulisannya menuturkan, sepintas gagasan ini menyiratkan keadilan. Namun, diakui atau tidak ada potensi masalah yang tersimpan di dalamnya. Tidak mustahil, kontroversi seputar Unas akan menjadi-jadi jika tes model ini jadi diberlakukan. Menurut peserta Program Doktor Riset dan Evaluasi Pendidikan di Ohio University ini, kontroversi itu menyangkut, pertama: alat ukur penentuan level sekolah peserta Unas. Sudah validkah alat ukur tersebut? Lalu, bagaiman proses pengukuran mutu sekolah? Kedua, gangguan yang ditimbulkan pada proses belajar mengajar. Bisa dibayangkan, sekolah yang berlevel A, pasti memberikan bobot latihan lebih tinggi dibandingkan dengan level B dan C. Ini menimbulkan kesenjangan materi pelajaran (kurikulum). Dan ketiga, berkaitan dengan citra sekolah. Sekolah berlevel C pasti kurang diminati murid baru. Sedang siswa yang bersekolah di satuan pendidikan itu pasti menanggung beban mental yang berat. Lebih parah jika nanti ia dicap sebagai anak bodoh oleh teman seangkatan yang sekolah di sekolah level A dan B. Masalah keempat, menyangkut ijazah yang dikeluarkan sekolah. Apakah di ijazah tersebut ada pelabelan A, B, dan C atau tidak? Ini dimungkinkan, karena alat ukur yang digunakan beda. Jika ada, samakah perlakuan bagi ketiga jenis ijazah itu? Kita tunggu saja akhirnya.
Jika dikembalikan pada filosofi standar, rasanya ini bertentangan sekali. Standar dapat diartikan sebagai sebuah ukuran yang bisa dijadikan patokan suatu hal. Patokan yang bisa dianggap mewakili secara menyeluruh akan sesuatu yang bersifat jamak. Berdasar pada hal tersebut, maka pelevelan sekolah tentulah bertentangan dengan filosofi tersebut. Terlebih lagi bila kemudian standar akhir evaluasinya dibeda-bedakan. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan awal.
Namun demikian, kita menyadari, menggunjingkan Unas tak akan ada habisnya. Langkah terbaik adalah membenahi vaeriabel-variabel yang berkaitan dengan standardized test. Apapun model Unas yang didesain Depdiknas, pasti tak akan menyentuh hasil maksimal, selama kesenjangan kualitas pendidikan masih menempatkan dirinya sebagai kanker pendidikan. Prinsip standardisasi adalah kesamaan. Karena itu, penilaian yang benar-benar standar akan terwujud jika semua aspek pendukungnya benar-benar teratur dan berkualitas merata. Jika masih terdapat kesenjangan yang mencolok antara satuan pendidikan satu dengan satuan pendidikan yang lain, jangan bermimpi sebuah standardisasi akan terwujud. Ibarat mimpi di siang bolong.
Bolehlah sekarang pemerintah, lewat tangan Depdinas merumuskan Unas model terbaru, yaitu Unas model paket A, B, dan C. Tapi dapat dipastikan, buntut dari penerapan ini akan berbuah kontroversi di masyarakat. Kontroversi yang kerap menghbiskan energi positif untuk membenahi negeri ini. Belajar dari kekisruhan Unas tahun lalu, tarik-ulur Unas malah berujung pada tuntutan di meja hijau. Siswa dan wali murid yang merasa bisa, tapi tak lulus Unas, mengadu ke Komnas HAM dan YLBHI. Mengenaskan. Niat baik pemerintah untuk menyetandarkan evaluasi pendidikan malah berujung sebuah tuntutan. Jadinya, banyak energi terbuang percuma di sana. Energi yang sejatinya bisa digunakan secara efektif untuk membenahi kualitas bangsa yang kian terpuruk di mata dunia. Berdasar pada laporan survei Institue of Management Development (IMD) tahun ini, daya saing kita di peta dunia berada di posisi ke-60. Turun satu tangga dari tahun sebelumnya. Di bawah kita ada Venezuela. Namun, negeri jiran, Malaysia, bercokol di peringkat 23. Thailang di posisi 32. dan seperti biasanya, Singapura selalu berada di peringkat papan atas, yaitu ke-3.
Langkah terbaik yang hendaknya dipilih oleh Depdiknas dan BSNP adalah membuat langkah terpadu; pertama, perumusan Unas, dan kedua, mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh hamparan nusantara. Rumusan Unas yang dihasilkan hendaklah mengakomodir potensi-potensi nyata yang ada di pendidikan Indonesia. Dan yang lebih penting lagi adalah, sosialisasi rumusan Unas kepada satuan-satuan kerja dan satuan pendidikan di bawahnya. Ini penting! Sangat penting. Karena sesungguhnya, kesepahaman merupakan peredam kontroversi yang selama ini mengiringi pemberlakuakn Unas. Membuang energi percuma. Kesepahaman ini menyangkut pola pandang yang sama, bahwa Unas yang diadakan ini adalah Unas yang belum ideal. Ibarat menutup plester di kulit yang luka. Ini disebabkan masih menganganya kesenjangan kualitas satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Langkah kedua yang mutlak dilakukan Depdiknas dan BSNP adalah mendorong percepatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru tanah air. Ini sejatinya langkah yang paling urgen, dan paling diperlukan untuk dapat merumuskan evaluasi yang distandarkan. Ibarat sebuah bangunan, pemerataan kualitas sekolah adalah fondasinya. Langkah riil yang bisa dilakukan adalah mendesak realiasasi alokasi 20% APBN dan APBD. Realisasi ini begitu mendesak dilakukan untuk dilakukan. Dan disadari, langkah ini tak akan semudah membalik telapak tangan. Butuh proses yang makan waktu. Karena hingga kini, meski telah diketok keputusannya, namun belum bisa diwujudkan. Pos-pos anggaran lain masih mengoda untuk digelembungkan, merampas jatah pos pendidikan. Belum teralisasinya jatah 20% belanja negara (APBN) untuk pembiayaan pendidikan ini serupa dengan belanja daerah (APBD). Hingga kini, belum ada satu daerah pun yang ammpu memenuhi target tersebut, termasuk kota Metropolis, Surabaya. Urgensi realisasi pos 20% pendidikan ini adalah agar peningkatan kualitas pendidikan naik signifikan. Tidak melata, atau stagnan. Kualitas guru meningkat karena terkatrol oleh pelatihan-pelatihan, fasilitas sekolah yang bobrok juga bisa lekas diperbaiki. Selain itu, untuk menggairahkan penempatan guru di daerah tertinggal, perlu realisasi janji insentif bagi guru. Ini semua butuh uang. Butuh dana yang besar. Dan tuntutan realisasi dana pendidikan maksimal sesuai dengan keputusan adalah sebuah kepastian. Jadi, apalagi yang ditunggu? efendialhikmah@yahoo.co.id

*) Guru SDBI Al Hikmah
Share this post :

Posting Komentar

www.GuruKita.com

Test Sidebar

Label: Pendidikan
Recent Posts
Widget by: Info Blog
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SDBI Al Hikmah Surabaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger